Keuangan

BEI Sanksi 88 Emiten yang Belum Laporkan Kinerja 2025, Siapa Saja?

A
Adrian Azriel Salim 15 Juni 2026 · 3 penayangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi Surat Peringatan Tertulis III (SP3) kepada 88 emiten yang hingga batas waktu yang ditentukan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.

Berdasarkan hasil pemantauan BEI hingga 30 Mei 2026, mayoritas emiten yang dikenakan sanksi tersebut telah melampaui 60 hari kalender dari tenggat waktu penyampaian laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pengumuman resminya yang dikutip pada Minggu (14/6/2026), BEI menegaskan bahwa emiten yang masih belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dalam periode hari kalender ke-61 hingga ke-90 setelah batas waktu akan dikenakan Surat Peringatan Tertulis III disertai denda administratif sebesar Rp150 juta.

Dari total 88 emiten yang dikenakan SP3, sebanyak 85 emiten yang tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan juga dikenai denda administratif sebesar Rp150 juta per perusahaan. Dengan demikian, total potensi denda yang dapat dihimpun BEI mencapai Rp12,75 miliar.

Sejumlah emiten yang masuk dalam daftar tersebut antara lain PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Hillcon Tbk (HILL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), serta PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA).

Sementara itu, tiga emiten yang tercatat di Papan Akselerasi, yakni PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN), PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dan PT Mitra Tirta Buwana Tbk (SOUL), turut dikenakan Surat Peringatan Tertulis III, namun tidak dikenakan denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi emiten pada papan tersebut.

Meski demikian, tingkat kepatuhan emiten secara keseluruhan masih tergolong tinggi. Dari total 1.009 perusahaan tercatat di BEI, sebanyak 917 emiten telah menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Jumlah tersebut mencakup emiten dengan tahun buku yang berbeda maupun perusahaan yang memiliki pencatatan ganda (dual listing), termasuk PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Selain itu, empat Exchange Traded Fund (ETF), yakni XBIG, XNVE, XBES, dan XBNI, tidak termasuk dalam kewajiban penyampaian laporan keuangan karena telah mengajukan rencana pembubaran sebelum 31 Desember 2025.

Pengenaan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi serta Peraturan Bursa Nomor I-H mengenai Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Tercatat.

Topik

Memuat tag...