Anak Krakatau Erupsi Berulang, Badan Geologi Larang Warga dan Wisatawan Mendekat dalam Radius 5 Kilometer
Nasional

Anak Krakatau Erupsi Berulang, Badan Geologi Larang Warga dan Wisatawan Mendekat dalam Radius 5 Kilometer

F
Fazlur Rahman 22 Oktober 2026 · 2 penayangan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat, wisatawan, dan pendaki agar tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi. Imbauan tersebut disampaikan menyusul aktivitas vulkanik yang meningkat dan erupsi berulang pada Selasa (20/10/2026).

Kepala Badan Geologi Lana Saria menegaskan bahwa masyarakat harus mematuhi batas aman yang telah ditetapkan. Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan antara Lampung dan Banten saat ini berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas vulkaniknya dilaporkan terus meningkat sehingga pembatasan kegiatan di sekitar gunung api menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Berdasarkan laporan pos pengamatan, Gunung Anak Krakatau mengalami tiga kali erupsi pada Selasa. Letusan pertama tercatat pada pukul 06.27 WIB dengan amplitudo maksimum 67 milimeter dan durasi sekitar tiga menit 53 detik. Erupsi kedua terjadi pada pukul 06.40 WIB dengan amplitudo maksimum 49 milimeter. Aktivitas tersebut kembali berlanjut pada pukul 12.28 WIB, dengan amplitudo maksimum 44 milimeter dan durasi sekitar 28 detik. 

Meski erupsi berulang kali tercatat melalui pemantauan instrumental, tinggi kolom abu tidak dapat diamati secara visual. Kondisi tersebut dipengaruhi sebaran abu yang menghalangi pengamatan serta perangkat kamera pengawas atau CCTV di lapangan yang sempat tidak aktif.

Selain larangan beraktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi, Badan Geologi memberlakukan pembatasan khusus di sektor barat laut dan tenggara kawasan gunung api. Masyarakat juga dilarang memasuki wilayah dalam radius satu kilometer dari area kemunculan pulau baru di sekitar Gunung Anak Krakatau.

Pembatasan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan mengingat aktivitas gunung api dapat menimbulkan sejumlah bahaya. Ancaman yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi ketika material lava bersuhu tinggi bersentuhan dengan air laut atau air hujan. 

Badan Geologi meminta masyarakat tidak mengabaikan rekomendasi keselamatan, termasuk dengan mendekati kawasan gunung api untuk melihat aktivitas erupsi secara langsung. Warga, wisatawan, dan pendaki diharapkan mengikuti arahan petugas serta memantau informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas vulkanik sebelum melakukan kegiatan di sekitar Selat Sunda.

Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Badan Geologi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan kabar yang mengaitkan aktivitas erupsi dengan ancaman tsunami tanpa dasar informasi resmi.

Perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau masih perlu dipantau secara berkala oleh petugas pengamatan dan instansi terkait. Karena statusnya berada pada Level III atau Siaga, kepatuhan terhadap zona larangan menjadi bagian penting dalam upaya mitigasi bencana.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terbaru mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau dapat merujuk pada pembaruan resmi Badan Geologi dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG). Selama aktivitas vulkanik masih berlangsung, masyarakat diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak memasuki kawasan yang telah dinyatakan berbahaya.

Topik

Memuat tag...