Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar
Nasional

Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

D
Devi Sry Atmaja 04 Juli 2026 · 3 penayangan

Jakarta – Kasus korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Tiga mantan pejabat tinggi Ditjen Bea dan Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp78 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Menurut surat dakwaan, ketiga terdakwa diduga menerima suap terkait kegiatan importasi barang. Sebagian besar suap berasal dari para petinggi PT Blueray Cargo (Group) dengan nilai mencapai Rp63,5 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa uang suap tersebut diterima dalam bentuk gratifikasi untuk memperlancar proses importasi dan menghindari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Total nilai suap dan gratifikasi yang diterima ketiganya mencapai Rp78 miliar, angka yang sangat besar dan mengejutkan publik.

Sidang dakwaan ini menjadi tahap penting dalam proses peradilan kasus tersebut. Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pelayanan kepabeanan. “Penerimaan suap dalam jumlah besar ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas jaksa dalam dakwaannya.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selama ini dituntut bersih dan profesional. Masyarakat menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dan seluruh aset hasil korupsi dapat dirampas untuk negara. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam waktu dekat. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparatur negara bahwa praktik korupsi, meski dilakukan oleh pejabat tinggi sekalipun, tetap akan diusut tuntas oleh KPK.

Topik

Memuat tag...