Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita Selama 3 Tahun di Bandung
Bandung – Kasus kejahatan yang mengguncang masyarakat Jawa Barat akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun di Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar pada Selasa (23 Juni 2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Taufik yang sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula ketika korban YTR ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama tiga tahun, korban diduga disekap dan mengalami penyiksaan fisik serta psikis yang sangat berat oleh Taufik Hidayat, yang merupakan kekasihnya. Korban mengalami berbagai luka serius, termasuk kerusakan organ tubuh dan kebutaan. Ia hanya diberi makan sekali sehari dan sering mendapat hukuman fisik. Kondisi korban yang ditemukan sangat lemah dan trauma berat membuat kasus ini menjadi sorotan publik luas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi penangkapan tersebut. Taufik Hidayat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hendra.
Korban YTR saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tim medis dan psikolog terus mendampingi korban untuk pemulihan fisik dan trauma yang dialaminya.
Penangkapan Taufik Hidayat disambut dengan rasa syukur dan kelegaan oleh masyarakat, terutama para aktivis perlindungan perempuan. Banyak yang menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar menjadi efek jera. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras akan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penyekapan, serta perlunya pengawasan lingkungan yang lebih aktif.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Polda Jabar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.