Kemenag Godok Kurikulum Anti-LGBTQ untuk Siswa SD-SMA, Respons Perpres 111/2025
Nasional

Kemenag Godok Kurikulum Anti-LGBTQ untuk Siswa SD-SMA, Respons Perpres 111/2025

F
Fazlur Rahman 22 Juli 2026 · 4 penayangan

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun kurikulum khusus anti-LGBTQ yang akan disisipkan ke dalam materi pelajaran sekolah dasar hingga menengah atas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menyebut budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman non-militer yang mengganggu pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menyatakan bahwa penyusunan kurikulum tersebut sedang memasuki tahap akhir penggodokan. Materi anti-LGBTQ rencananya mulai diberikan kepada siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) dan akan berlanjut hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Kemenag menyusun kurikulum, nanti akan di-insert dalam kurikulum yang sudah ada,” kata Syafii, Selasa (21/7/2026). “Mudah-mudahan dengan itu mereka bisa memahami betapa bahayanya penyebaran budaya LGBT itu.”

Menurut Syafii, saat ini tim Kemenag masih mengumpulkan dan mematangkan berbagai materi yang relevan. Pihaknya juga tengah menentukan titik penyisipan yang tepat agar tidak mengganggu struktur kurikulum existing, melainkan memperkuat nilai-nilai keagamaan, keluarga, dan ketahanan nasional yang sudah ada.

“Sekali lagi dengan tanda kutip, itu tidak menyasar pribadi-pribadi orang yang kemudian mengalami penyimpangan orientasi itu,” tegas Syafii, menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat preventif dan edukatif, bukan diskriminatif terhadap individu.

Perpres 111 Tahun 2025 menetapkan budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer yang perlu diantisipasi negara. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional dari berbagai pengaruh eksternal yang dinilai dapat menggerus nilai-nilai luhur bangsa, Pancasila, serta ajaran agama yang dianut mayoritas penduduk Indonesia.

Kemenag dipandang sebagai leading sector dalam implementasi aspek edukasi dan pembinaan mental-spiritual. Dengan memasukkan materi ini sejak usia dini, pemerintah berharap dapat membentuk generasi muda yang memiliki ketahanan ideologis dan moral yang kuat terhadap berbagai bentuk pengaruh yang dianggap merusak tatanan sosial dan keluarga.

Meski masih dalam tahap penyusunan, kebijakan ini diprediksi akan menuai beragam respons. Sebagian kalangan mendukung langkah preventif untuk melindungi generasi muda, sementara kelompok hak asasi manusia dan aktivis LGBTQ khawatir materi tersebut berpotensi menimbulkan stigma dan diskriminasi.

Syafii menjamin bahwa tim penyusun kurikulum melibatkan pakar pendidikan, psikologi anak, serta ulama dari berbagai ormas keagamaan untuk memastikan materi disajikan secara ilmiah, edukatif, dan sesuai dengan konteks ke-Indonesia-an.

“Kita ingin anak-anak kita tumbuh dengan pemahaman yang benar tentang identitas, peran gender sesuai fitrah, serta pentingnya menjaga institusi keluarga sebagai pondasi bangsa,” tambahnya.

Kemenag menargetkan kurikulum anti-LGBTQ ini dapat rampung dalam waktu dekat dan mulai diujicobakan di beberapa sekolah pada tahun ajaran mendatang. Selain penyisipan ke mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, PPKn, dan Pendidikan Karakter, Kemenag juga berencana menggelar pelatihan bagi guru agar mampu menyampaikan materi dengan tepat dan sensitif.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah yang lebih luas dalam memperkuat pertahanan negara di bidang ideologi dan budaya di tengah derasnya arus globalisasi dan pengaruh media sosial.

Pemerintah berharap, melalui pendidikan yang holistik, Indonesia dapat mempertahankan jati dirinya sebagai bangsa yang beradab dan berakhlak mulia.

Topik

Memuat tag...