Habiburokhman Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis, RUU Perampasan Aset Dikawal agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Nasional

Habiburokhman Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis, RUU Perampasan Aset Dikawal agar Tak Jadi Alat Kekuasaan

F
Fazlur Rahman 08 September 2026 · 5 penayangan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dalam iklim yang jauh lebih demokratis dibandingkan pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut salah satu perbedaannya terlihat dari tidak digunakannya hukum sebagai instrumen politik untuk menghadapi pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman ketika menyinggung pengalaman politiknya selama berada di luar pemerintahan. Menurut dia, pengalaman sebagai oposisi memberikan pelajaran penting mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan apabila instrumen hukum tidak dijaga agar tetap berada dalam koridor keadilan dan demokrasi.

Habiburokhman mengatakan pengalaman pahit tersebut kini menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada kemudahan negara dalam mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan kewenangan yang diberikan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.

Ia menegaskan DPR akan sangat berhati-hati dalam merumuskan aturan tersebut. Kehati-hatian diperlukan agar kewenangan perampasan aset nantinya tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh penguasa, terutama terhadap orang atau kelompok yang berada di luar lingkaran kekuasaan.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian besar karena berkaitan dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari kejahatan. Namun, di sisi lain, kewenangan negara yang semakin besar juga menimbulkan kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga negara.

Dalam pandangan Habiburokhman, dua kepentingan tersebut harus ditempatkan secara seimbang. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Namun, kekuatan tersebut harus dibatasi dengan aturan yang jelas agar tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Pengalaman politik masa lalu menjadi salah satu alasan DPR, menurut Habiburokhman, tidak ingin terburu-buru dalam menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Ia menilai aturan yang dibentuk hari ini tidak hanya akan berlaku bagi pemerintahan yang sedang berkuasa, tetapi juga bagi pemerintahan-pemerintahan berikutnya.

Karena itu, setiap kewenangan yang nantinya diberikan melalui UU Perampasan Aset harus dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan terburuk. Regulasi tidak boleh dibuat dengan asumsi bahwa seluruh penguasa akan selalu bertindak baik dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Kekhawatiran mengenai abuse of power menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan regulasi tersebut. Apabila kewenangan perampasan aset terlalu luas tanpa mekanisme kontrol yang kuat, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila aturan dirancang dengan prosedur yang jelas, pengawasan yang memadai, serta mekanisme keberatan dan perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak, UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga prinsip negara hukum.

Habiburokhman menilai DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan tersebut. Legislator tidak hanya dituntut menghasilkan aturan yang efektif untuk memberantas tindak pidana, tetapi juga harus memastikan hukum tidak berubah menjadi alat untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan.

Pernyataan Habiburokhman mengenai pemerintahan Prabowo yang disebut lebih demokratis juga menjadi bagian dari argumentasinya mengenai pentingnya menjaga hukum tetap berada dalam koridor demokrasi. Menurut dia, pengalaman menjadi oposisi memberikan perspektif tersendiri mengenai bagaimana hukum dapat dirasakan berbeda ketika digunakan oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan.

Kini, ketika DPR membahas aturan yang berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara dalam persoalan aset, pengalaman tersebut menjadi pengingat agar regulasi tidak hanya dinilai berdasarkan kebutuhan pemerintah saat ini. DPR juga perlu mempertimbangkan bagaimana aturan itu akan digunakan oleh siapa pun yang memegang kekuasaan pada masa mendatang.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengenai seberapa cepat negara dapat merampas aset hasil kejahatan. Persoalan yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan proses tersebut berlangsung secara adil, transparan, terukur, dan dapat diawasi.

Sikap hati-hati DPR yang disampaikan Habiburokhman menunjukkan adanya kesadaran bahwa pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak warga negara harus berjalan beriringan. Regulasi yang kuat harus tetap memiliki pagar agar kewenangan negara tidak berubah menjadi alat untuk menekan pihak tertentu.

Pada akhirnya, efektivitas RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada desain hukum yang dihasilkan. Aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, tanpa membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

Bagi DPR, tantangannya adalah memastikan hukum memiliki kekuatan untuk melawan kejahatan sekaligus memiliki batas yang tegas terhadap kekuasaan. Sebab, sebagaimana ditekankan Habiburokhman, aturan yang dibuat hari ini bukan hanya akan digunakan oleh penguasa sekarang, tetapi juga dapat menjadi instrumen di tangan penguasa pada masa depan.

Topik

Memuat tag...