Desakan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Menguat, Ini Alasannya
Nasional

Desakan Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Menguat, Ini Alasannya

F
Fazlur Rahman 24 Juli 2026 · 3 penayangan

Tekanan agar Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin kuat. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai sudah waktunya institusi penegak hukum mengambil langkah tegas itu demi menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.

Menurut Yudi, bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah sangat solid. Penahanan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperlancar pemeriksaan. Dengan ditahannya Febrie, penyidik dapat menggali informasi secara lebih mendalam di bawah pengawasan langsung, terutama karena kasus yang menjeratnya bersifat kompleks dan saling terkait.

Saat ini Febrie telah berstatus tersangka dalam tiga kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pertama, dugaan korupsi suplai batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berdampak pada pemadaman listrik di berbagai wilayah. Kedua, kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asabri. Ketiga, dugaan korupsi yang melibatkan PT Krakatau Steel. Ketiga perkara ini membutuhkan keterangan langsung dari Febrie sebagai tersangka untuk mengungkap alur dan pihak-pihak yang terlibat.

Yudi menekankan pentingnya penahanan untuk menghindarkan kesan adanya intervensi atau perlindungan dalam penanganan kasus. Sebagai penyidik berpengalaman yang pernah mengungkap kasus-kasus korupsi megaskala, ia meyakini bahwa langkah preventif seperti penahanan justru memperkuat kredibilitas proses hukum di mata publik.

Faktor lain yang membuat penundaan semakin sulit dibenarkan adalah telah ditunjuknya Kuntadi sebagai Jampidsus definitif yang baru. Kuntadi, yang sebelumnya memimpin Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, membawa angin segar dan diharapkan mampu memimpin tim penyidik dengan lebih dinamis. Kehadiran pemimpin baru ini menghilangkan berbagai pertimbangan psikologis atau internal yang selama ini mungkin menjadi alasan penundaan.

Publik semakin vokal menanti tindakan konkret dari Kejagung. Kasus yang menyeret mantan pejabat tinggi ini bukan sekadar urusan hukum biasa, melainkan ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Tanah Air. Penahanan Febrie dipandang sebagai sinyal kuat bahwa tidak ada seorang pun kebal hukum, terlepas dari jabatan atau latar belakangnya.

Dengan Tim 9 penyidik yang tengah bekerja, penahanan diharapkan dapat menjadi katalisator bagi pengungkapan fakta-fakta baru yang lebih komprehensif. Masyarakat kini menantikan respons cepat dan tegas dari Kejaksaan Agung agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terus terjaga.

Topik

Memuat tag...