Nasional

Bullying di Taman Bermain: Bocah 6 Tahun Jadi Korban Perundungan hingga Kesetrum Listrik di RPTRA Kramat Pulo

D
Devi Sry Atmaja 15 Juni 2026 · 4 penayangan

JAKARTAMWP

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam, 7 Juni 2026, sekitar pukul 18.30–19.30 WIB. Menurut keterangan keluarga, MWP sedang bermain di taman ketika ia diduga diganggu dan dipersekusi oleh dua remaja berinisial ALR (17 tahun)RM (13 tahun)

Dari hasil penyelidikan polisi dan rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku kesal karena MWP mengganggu mereka yang sedang bermain gim. Alih-alih mengusir dengan cara yang baik, kedua remaja tersebut justru mengejar, menggotong secara paksa, dan menempelkan tubuh korban ke tiang listrik yang mengalami kebocoran arus listrik.

Korban langsung kejang-kejang dan pingsan. Nenek korban, Linda Reselin (56), menceritakan bahwa cucunya sempat mengalami kondisi koma dan harus dirawat intensif di RSCM. Selain sengatan listrik, korban juga dilaporkan mengalami benjolan di bagian belakang kepala akibat tindakan kekerasan tersebut. Kini, meski kondisi fisiknya sudah membaik dan telah diperbolehkan pulang, MWP masih mengalami trauma berat. Ia sering mengalami gangguan tidur, demam, dan menangis di malam hari.

Senada dengan itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta langsung merespons cepat kasus ini. Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, beserta tim mendatangi kediaman korban di kawasan Menteng untuk memberikan pendampingan psikososial.

“Kami fokus pada pemulihan kondisi anak korban terlebih dahulu. Saat ini ia masih trauma, sulit tidur, dan sering menangis. Pendampingan akan terus dilakukan agar ia bisa pulih sepenuhnya,” ujar Cornelia.

Lebih lanjut, Cornelia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kenakalan remaja

Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan kedua pelaku. ALR (17) ditahan, sementara RM (13) sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor. Penyidik Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami unsur kesengajaan dan kemungkinan tindak pidana berat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan pihaknya serius menangani kasus ini dan mengimbau masyarakat lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di ruang publik.

Komnas PA juga menyoroti kelaikan fasilitas di RPTRA Taman Kramat Pulo. Keberadaan tiang listrik yang bocor di area bermain anak dinilai sangat membahayakan. Cornelia menuntut pengelola taman dan pemerintah setempat untuk bertanggung jawab atas keamanan dan pengawasan fasilitas publik tersebut. Kasus ini pun mendapat perhatian dari anggota DPRD DKI Jakarta yang mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak penegakan hukum secara tegas.

Topik

Memuat tag...